Senin, 01 Agustus 2011

Tuntunan Ibadah Sholat

Pengertian Sholat
Sholat berasal dari kata “ash-sholaah” yang artinya doa. Sedangkan pengertian shalat menurut istilah syariat Islam adalah suatu amal ibadah yang terdiri dari perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu.Sholat merupakan kewajiban bagi setiap muslim sehari semalam lima kali. Perintah shalat petama kali disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW ketika beliau sedang isra’ dan mi’raj langsung dari Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut :

Rasulullah SAW bersabda : Allah SWT telah mewajibkan atas umatku pada malam isra’ lima puluh kali sholat, maka aku selallu kembali menghadap-Nya dan memohon keringanan sehinggga dijadikan kewajiban shalat lima kali dalam sehari semalam.” (HR Al-Bukhori dan Muslim).

“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al-Hajj : 77)

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.”(QS. Al-Baqarah : 43).

Ibadah sholat merupakan ibadah yang pertama kali diperhitungkan dalam hisab, sebagaimana hadits Rasulullah berikut :

“Amal yang pertama kali dihisab bagi seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik maka baiklah seluruh amalnya yang lain, dan jika shalatanya rusak maka rusaklah seluruh amalnya yang lain.” (HR. At-Thabrani)

Sholat juga merupakan sarana penghapus kesalahan dan dosa. Dalam sebuah hadits dinyatakan sebagai berikut :

Dari Abi Hurairah ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Shalat lima waktu dan sholat jum’at yang satu kepada sholat jum’at yang lain adalah sebagai penghapus kesalahan yang terjadi pada waktu antara dua jum’at selama tidak melakukan dosa besar.”

Syarat-syarat Wajib Shalat
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal “Telah diangkat pena itu dari tiga perkara, yaitu dari anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari rang tidur sehingga ia bangun dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
4. Ada pendengaran, artinya anak yang sejak lahir tuna rungu (tuli) tidak wajib mengerjakan sholat.
5. Suci dari haid dan nifas.
6. Sampai dakwah Islam kepadanya.

Syarat Sah Shalat
1. Suci dari dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
2. Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.
3. Menutup aurat. Aurat laki-laki antara pusat sampai lutut dan aurat perempuan adalah seluruh badannya kecuali muka dan tepak telangan.
4. Telah masuk waktu sholat, artinya tidak sah bila dikerjakan belum masuk waktu shalat atau telah habis waktunya.
5. Menghadap kiblat.

Rukun Shalat
Rukun bisa juga disebut fardhu. Perbedaan antara syarat dan rukun adalah bahwa syarat adalah sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan amal ibadah sebelum perbuatan amal ibadah itu dikerjakan, sedangkan pengertian rukun atau fardhu adalah sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan/amal ibadah dalam waktu pelaksanaan suatu pekerjaan/amal ibadah tersebut.
Rukun Shalat ada 13 yaitu :
1. Niat, yaitu menyengaja untuk mengerjakan sholat karena Allah SWT. Niat ini dilakukan oleh hati, dan dapat pula dilafazkan dalam rangka membantu untuk meyakinkan hati.
“Bahwasanya segala perbuatan itu harus dengan niat, dan segala perbuatan itu tergantung kepada niatnya.” (HR Al-Bukhori)
2. Berdiri bagi yang mampu. Bagi orang yang tidak mampu maka ia boleh mengerjakan shalat dengan duduk, berbaring atau dengan isyarat.
3. Takbiratul Ihram.
“Kunci shalat adalah bersuci, pembukaannya adalah dengan membca takbir dan penutupnya adalah dengan membaca salam.
4. Membaca Surat Al-Fatihah. Bagi orang yang sholat munfarid ia wajib membaca surat Al-Fatihah secara sempurna setelah takbiratul ihram dan membaca doa iftitah pada rakaat pertama dan pada rakaat berikutnya secara sempurna. Jika ia menjadi makmum, maka ketika imam membaca Al-Fatihah secara keras (pada sholat maghrib, isya dan subuh) maka ma’mum tidak boleh membaca apapun dan ia harus mendengarkan bacaan imam tersebut. Ketika imam membaca surat atau ayat, maka pada waktu itulah ma’mum membaca Al-Fatihah dengan suara pelan yang hanya bisa didengar oleh dirinya sendiri. (kewajiban membaca dan waktu membaca surat Al-Fatihah terdapat perbedaan di antara mazhab yanga ada).
“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surat Al-Fatihah.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim).
5. Ruku’ dan thuma’ninah. Maksudnya adalah membungkukan badan hingga punggung menjadi menjadi sama datar dengan leher, dan kedua tangannya memegang lutut dalam keadaan jari terkembang dengan tenang.
“Sholat tidak cukup bila seseorang tidak meluruskan punggungnya pada waktu ruku’ dan sujud.” (HR. Lima Ahli Hadits).
6. I’tidal dengan thuma’ninah. Maksudnya ialah bangun dari ruku’ dan kembali tegak lurus dengan tenang.
“Dan jika ia mengangkat kepalanya (dari ruku’) ia berdiri lurus sehingga kembali setiap ruas punggung ke tempat semula.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim).
7. Sujud dua kali dengan thuma’ninah. Maksudnya adalah meletakkan kedua lutut, jari-jari kaki, kedua telapak tangan, dan kening ke atas sajadah/lantai.
“Nabi SAW memerintahkan supaya sujud itu pada tujuh macam anggota dan agar tidak merapatkan rambut dan kainnya (sewaktu sujud) yaitu : kening, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari-jari kaki.” (HR. Muslim).
Dari Wail bin Hujr ia berkata : “Aku melihat Nabi SAW apablia beliau sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum dua telapak tangannya.” (HR. Empat Ahli Hadits).
8. Duduk di antara dua sujud dengan thuma’ninah. Maksudnya ialah bangun kembali setelah sujud yang pertama untuk duduk dengan tenang.
9. Duduk yang terakhir. Maksudnya ialah duduk untuk tasyahud akhir pada rakaat terakhir setelah bangun dari sujud yang terakhir.
10. Membaca tasyahud pada waktu duduk akhir.
11. Membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW pada tasyahud akhir setelah membaca tasyahud.
12. Mengucapkan salam yang pertama.
13. Tertib, maksudnya ialah melaksanakan ibadah sholat harus berututan dari tukun yang pertama sampai yang terakhir.

Dari ketiga belas rukun sholat tersebut, dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu :
1. Rukun qalbi, mencakup satu rukun yaitu niat.
2. Rukun qauli, mencakup lima rukun yaitu : takbiratul ihram, membaca al-fatihah, membaca tasyahud akhir, membaca sholawat dan salam.
3. Rukun fi’li, mencakup enam rukun, yaitu berdiri, ruku’, i’tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahud akhir.Adapun rukun yang ketiga belas, yaitu tertib, merupakan gabungan dari qauli dan fi’li.

Sunnah-sunnah Shalat
Sunnah-sunnah shalat terbagi dua, yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hai-at.
1. Sunnah ab’adh, yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal/tidak dikerjakan maka harus diganti dengan sujud sahwi. Sunnah ab’adh ada 6 macam :
o Duduk tasyahud awal
o Membaca tasyahud awal
o Membaca do’a qunut pada waktu shalat shubuh dan pada akhir sholat witir setelah pertengahan ramadhan.
o Berdiri ketika membaca do’a qunut.
o Membaca sholawat kepada Nabi pada tasyahud awal.
o Membaca shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir.
2. Sunnah hai-at, yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal/tidak dikerjakan tidak disunnahkan diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunnah hai-at adalah sebagai berikut:
o Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram sampai sejajar tinggi ujung jari dengan telinga atau telapak tangan sejajar dengan bahu. Kedua telapak tangan terbuka/terkembang dan dihadapkan ke kiblat.
o Meletakkan kedua tangan di antara dada dan pusar, telapak tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri.
o Mengarahkan kedua mata ke arah tempat sujud.
o Membaca do’a iftitah
o Diam sebentar sebelum membaca surat Al-Fatihah.
o Membaca ta’awuz sebelum membaca surat Al-Fatihah.
“Apabila kamu membaca Al Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl : 98).
o Mengeraskan bacaan surat Al-Fatihah dan surat pada sholat maghrib, isya dan shubuh.
o Diam sebentar sebelum membaca “aamiiin” setelah membaca Al-Fatihah.
o Membaca “aamiiin” setelah selesai membaca Al-Fatihah.
o Membaca surat atau beberapa ayat setelah membaca Al-Fatihah bagi imam maupun bagi yang sholat munfarid pada rakaat pertama dan kedua, baik shalat fardhu maupun sholat sunnah.
o Membaca takbir intiqal (penghubung antara rukun yang satu dengan yang lain)
o Mengangkat tangan ketika akan ruku, bangun dari ruku’.
o Meletakkan kedua telapak tangan dengan jari-kari terkembang di atas lutut ketika ruku’.
o Membaca tasbih ketika ruku’, yaitu “subhaana robbiyal ‘azhiimi”, sebagian ulama ada yang menambahkan dengan lafazh “wabihamdih”.
o Duduk iftirasyi (bersimpuh) pada semua duduk dalam sholat kecuali pada duduk tasyahud akhir. Cara duduk iftirasyi adalah duduk di atas telapak kaki kiri, dan jari-jari kaki kanan dipanjatkan ke lantai.
o Membaca do’a ketka duduk di antara dua sujud.
o Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha etika duduk iftirasyi maupun tawarruk.
o Meregangkan jari-jari tangan kiri dan mengepalkan tangan kanan kecuali jari telunjuk pada duduk iftirasyi tasyahud awal dan duduk tawarruk.
o Duduk istirahat sebentar sesudah sujud jedua sebelum berdiri pada rakaat pertama dan ketiga.
o Membaca doa pada tasyahud akhir yaitu setelah membaca tasyahud dan sholawat.
o Mengucapkan salam yang kedua dan menengok ke kanan pada salam yang pertama dan menengok ke kiri pada salam yang kedua.

Hal-hal yang Membatalkan Sholat
1. Meninggalkan salah satu rukun sholat atau memutuskan rukun sebelum sempurna dilakukan.
2. Tidak memenuhi salah satu dari syarat shalat seperti berhadats, terbuka aurat.
3. Berbicara dengan sengaja.
“Pernah kami berbicara pada waktu sholat, masing-masing dari kami berbicara dengan temannya yang ada di sampingnya, sehingga turun ayat : Dan berdirilah untuk Allah (dalam sholatmu) dengan khusyu’.” (HR. Jama’ah Ahli Hadits kecuali Ibnu Majah dari Zain bin Arqam).
4. Banyak bergerak dengan sengaja.
5. Maka atau minum.
6. Menambah rukun fi’li, seperti sujud tiga kali.
7. Tertawa. Adapun batuk, bersin tidaklah membatalkan sholat.
8. Mendahului imam sebanyak 2 rukun, khusus bagi makmum.

Waktu Sholat
Shalat fardhu ada lima waktu dan masing-masing mempunyai ketentuan waktu yang berbeda-beda. Allah SWT berfirman :
“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisaa : 103).
1. Shalat Zhuhur (4 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika matahari condong ke arah barat dan berakhir sampai bayang-bayang benda sama panjang dengan benda tersebut.
2. Shalat Ashar (4 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika bayang-bayang benda sama panjang dengan bendanya dan berakhir sampai matahari terbenam.
3. Shalat Maghrib (3 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika matahari terbenam dan berakhir sampai hilangnya cahaya mega kemerah-merahan.
4. Shalat Isya (4 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika hilangnya cahaya mega kemerah-merahan dan berakhir sampai terbit fajar shadiq.
5. Shalat Shubuh (2 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika terbit fajar shadiq dan berakhir sampai terbit matahari.

Beberapa Pelajaran Dan Kewajiban Shalat
a. Shalat Merupakan Syarat Menjadi Takwa
Taqwa merupakan hal yang penting dalam Islam karena dapat menentukan amal / tingkah laku manusia, orang – orang yang betul – betul taqwa tidak mungkin melaksanakan perbuatan keji dan munkar, dan sebaliknya. Salah satu persyaratan orang – orang yang betul betul taqwa ialah diantaranya mendirikan shalat.

b. Shalat Merupakan Benteng Kemaksiatan
Shalat merupakan benteng kemaksiatan artinya bahwa shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar. Semakin baik mutu shalat seseorang maka semakin efektiflah benteng kemampuan untuk memelihara dirinya dari perbuatan makasiat. Shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar apabila dilaksanakan dengan khusu tidak akan ditemukan mereka yang melakukan shalat dengan khusu berbuat zina. Maksiat, merampok dan sebagainya. Merampok dan sebagainya tetapi sebaliknya kalau ada yang melakukan shalat tetapi tetap berbuat maksiat, tentu kekhusuan shalatnya perlu dipertanyakan. Hal ini diterangkan dalam Al-Qur'an surat Al-Ankabut: 45

c. Shalat Mendidik Perbuatan Baik Dan Jujur
Dengan mendirikan shalat, maka banyak hal yang didapat, shalat akan mendidik perbuatan baik apabila dilaksanakan dengan khusus. Banyak yang celaka bagi orang – orang yang shalat yaitu mereka yang lalai shalat selain mendidik perbuatan baik juga dapat mendidik perbuatan jujur dan tertib. Mereka yang mendirikan tidak mungkin meninggalkan syarat dan rukunnya, karena apabila salah satu syarat dan rukunnya tidak dipenuhi maka shlatnya tidak sah (batal).

d. Shalat Akan membangun etos kerja
Sebagaimana keterangan – keterangan di atas bahwa pada intinya shalat merupakan penentu apakah orang – orang itu baik atau buruk, baik dalam perbuatan sehari – hari maupun ditempat mereka bekerja. Apabila mendirikan shalat dengan khusu maka hal ini akan mempengaruhi terhadap etos kerja mereka tidak akan melakukan korupsi atau tidak jujur dalam melaksanakan tugas.


Pengertian Sholat Berjamaah

Kata "jama'ah" berarti kumpul. Sholat berjamaah dari segi bahasa artinya sholat yang dikerjakan bersama-sama oleh lebih dari satu orang. Sedangkan menurut pengertian syara' adalah sholat yang dikerjakan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah seorang diantaranya bertindak sebagai imam sedangkan lainnya manjadi ma'mum.

Shalat jama'ah dapat dilakukan paling sedikit oleh dua orang dan dapat dilaksanakan di rumah, surau, masjid atau tempat layak lainnya. Tempat yang paling utama untuk mengerjakan shalat fardhu adalah di masjid, demikian juga shalat jama'ah. Makin banyak jumlah jama'ahnya makin utama dibandingkan dengan shalat jama'ah yang sedikit pesertanya.

"Shalat seorang bersama dengan seorang lainnya lebih baik daripada sholat seorang diri, shalat seseorang bersama dua orang lebih lebih baik daripada sholat seseorang bersama satu orang. Jika jama'h itu lebih banyak pesertanya maka jama'ah itu lebih disenangi oleh Allah Ta'ala." (HR. Abu Dawud dan Nasai dari Ubay bin Ka'ab).

Shalat berjama'ah sangat besar manfaatnya karena di samping dapat mempererat persaudaraan juga dapat menambah syiar Islam. Sholat berjama'ah juga mempunyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan sholat sendirian. Rasulullah SAW bersabda :

"Shalat berjama'ah melebihi keutamaan sholat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." (HR. Al-Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar).

Hukum Sholat Berjam'ah
Hukum sholat berjama'ah menurut sebgaian ulama adalah fardhu 'ain, sebagian lain berpendapat fardhu kifayah dan sebagian lagi berpepndapat sunnah muakkadah (sunnah yang dikuatkan/sangat dianjurkan). Pendapat yang terakhir ini dianggap sebagai pendapat yang paling kuat, kecuali shalat berjama'ah dalam sholat jum'at.

Shalat jama'ah lima waktu di masjid, lebih baik bagi orang laki-laki daripada shalat jama'ah di rumah kecuali sholat sunnah. Bagi peremupuan (terutama yang masih muda) lebih baik di rumah daripada di masjid, karena itu lebih aman bagi mereka.

"Rasulullah SAW bersabda : "Wahai manusia sholatlah kamu di rumah masing-masing, seseungguhnya sebaik-baik sholat adalah ialah sholat sesroang di rumahnya kecuali sholat lima waktu." (HR. Bukhari dan Muslim).

"Jangan kamu larang perempuan-perempuan ke masjid walaupun rumah mereka lebih baik bagi mereka untuk beribadah." (HR. Abu Dawud).

Ketentuan Menjadi Imam
Orang yang berhak menjadi imam dijelaskan dalam hadit berikut :

Dari Abi Said ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda :"Jika mereka bertiga hendaklah maka hendaklah mereka jadikan imam sakah seorang di antara mereka dan yang paling patut di antara mereka untuk menjadi imam ialah yang paling fasih bacaannya." (HR. Muslim).

Adapun ketentuan-ketentuan menjadi imam adalah sebagai berikut :
• Laki-laki, perempuan, dan banci boleh menjadi ma'mum kepada laki-laki.
• Perempuan tidak boleh menjadi imam untuk laki-laki.
• Orang dewasa boleh ma'mum kepada anak yang sudah mumayyiz (hampir dewasa).
• Hamba sahaya boleh ma'mum kepada orang yang merdeka atau sebaliknya.
• Laki-laki tidak boleh menjadi ma'mum kepada banci atau perempuan.
• Banci tidak boleh ma'mum kepada perempuan.
• Orang yang sedang ma'mum kepada orang lain tidak boleh dijadikan imam.
• Tidak boleh ma'mum kepada orang yang diketahui bahwa shalatnya tidak sah (batal). Contohnya tidak boleh ma'mum kepada orang yang berhadats.

Syarat-syarat Menjadi Ma'mum
• Ma'mum hendaklah berniat mengikuti imam. Adapun imam tidak disyaratkan berniat menjadi imam.
• Ma'mum harus mengikuti segala gerakan imam dan tidak boleh mendahului imam.
• Ma'mum mengetahui gerak-gerik imam baik diketahui dengan melihat imam sendiri atau melihat ma'mum yang mengikuti imam atau mendengarkan suara imam.
• Imam dan ma'mum harus satu tempat.
• Tempat berdiri ma'mum adalah di belakang imam.
• Imam dan ma'mum hendaklah sama aturan shalatnya. Artinya tidak sah shalat fardhu yang lima waktu mengikuti kepada shalat gerhana atau sholat jenazah, karena aturan kedua shalat tidak sama.


Susunan Shaf
Posisi ma'mum bila satu orang adalah di sebelah kanan imam agak mundur sedikit. Bila datang lagi satu orang, maka orang ini berdiri di samping kiri ma'mum pertama. Dalam pada itu ada dua kemungkinan yang musti dilakukan. Pertama, imam bergeser agak ke depan untuk memberikan ruang buat sujud kedua ma'mum di belakangnya dan mengambil posisi tengah/sentris. Kedua, ma'mum pertama mundur ke belakang sejauh ruang untuk sujud baginya dan bersama dengan ma'mum kedua, keduanya berdiri di belakang imam secara sentris pula. Bila datang lagi ma'mum ketiga, maka dia mengambil posisi di sebelah kanan barisan, yaitu sebelah kanan ma'mum pertama. Bila datang lagi ma'mum ke empat, maka mengambil posisi di sebelah kiri shaf atau sebelah kiri ma'mum kedua. Begitu seterusnya sehingga posisi iman selalu berada di tengah-tengah (sentris).

Jika jama'ah terdiri dari beberapa shaf, ada laki-laki dan perempuan, maka pengaturan shafnya adalah di belakang imam shaf laki-laki dewasa, kemudian shaf anak laki-laki, kemudian shaf anak perempuan, lalu shaf perempuan dewasa.

"Nabi SAW mengatur shaf laki-laki dewasa di depan shaf anak-anak dan shaf perempuan di belakang shaf anak-anak." (HR. Muslim).

Shaf hendaklah lurus dan rapat, jangan ada tempat yang renggang antara seorang ma'mum dengan ma'mum lainnya.

"Dari Abu Umamah ra. ia berkata : Rasulullah bersabda : "Penuhkanlah (rapatkanlah) olehmu jarak yang kosong di antara kamu, maka sesungguhnya syaithon dapat masuk di antara kamu seperti anak kambing." (HR. Ahmad).

Hukum Masbuq
Masbuq artinya tertinggal dari imam yaitu orang yang mengikuti sholat berjama'ah tetapi tidak sempat mengikutinya sejak imam melakukan takbiratul ihram (sejak rakaat pertama).

Cara ma'mum mengikuti imam yang tertinggal adalah dengan mengerjakan gerakan sebagaimana yang sedang dikerjakan imam. Jika ma'mum masih sempat mendapati imam berlum ruku' atu sedang ruku' dan dia dapat melaksanakan ruku' dengan sempurna maka ma'mum tadi terhitung meengikuti jama'ah satu rakaat (hendaknya berusaha membaca surat Al-Fatihah walaupun satu ayat sebelum ruku'). Jika imam selesai sholat, sedangkan ma'mum masih kurang bilangan rakaatnya maka ma'mum menambah kekurangan rakaatnya setelah imam mengucapkan salam.

"Jika salah seorang di antara kamu datang untuk melaksanakan sewaktu kami sujud, maka sujudlah dan jangan kamu hitung yang demikian itu satu rakaat. Siapa yang mendapatkan ruku' beserta imam maka ia telah mendapatkan satu rakaat." (HR. Abu Dawud).

Sunnah-sunnah dalam Shalat Berjama'ah

• Meluruskan shaf dan merapatkannya.
• Mengisi shaf terdepan bila masih kosong.
• Bila dilakukan hanya oleh dua orang maka posisi ma'mum b adalah di sebelah kanan imam agak mundur sedikit.
• Imam mengeraskan suara takbir, tasmi' dan salam.
• Imam mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat/ayat pada rakaat pertama dan kedua dalam shalat jahriyyah dan surat yang dibaca hendaknya tidak terlalu pendek atau terlalu panjang. Hal ini karena masing-masing jama'ah mempunyai kekuatan dan kepentingan yang berbeda-beda.


Macam-macam shalat sunnah

1. Shalat Sunat Tahajud
Shalat sunat tahajud adalah shalat yang dikerjakan pada waktu tengah malam di antara shalat isya dan Shalat shubuh setelah bangun tidur. Jumlah rokaat shalat tahajud minimal dua rokaat hingga tidak terbatas. Saat hendak kembali tidur sebaiknya membaca ayat kursi, surat al ikhlas, surat al falaq dan surat an nas.

2. Shalat Sunat Dhuha
Shalat Dhuha adalah shalat sunat yang dilakukan pada pagi hari antara pukul 07.00 hingga jam 10.00 waktu setempat. Jumlah roka'at shalat dhuha minimal dua rokaat dan maksimal dua belas roka'at dengan satu salam setiap du roka'at. Manfaat dari shalat dhuha adalah supaya dilapangkan dada dalam segala hal, terutama rejeki. Saat melakukan sholat dhuha sebaiknya membaca ayat-ayat surat al-waqi'ah, adh-dhuha, al-quraisy, asy-syamsi, al-kafirun dan al-ikhlas.

3. Shalat Sunat Istikhoroh
Shalat istikhoroh adalah shalat yang tujuannya adalah untuk mendapatkan petunjuk dari Allah SWT dalam menentukan pilihan hidup baik yang terdiri dari dua hal/perkara maupun lebih dari dua. Hasil dari petunjuk Allah SWT akan menghilangkan kebimbangan dan kekecewaan di kemudian hari. Setiap kegagalan akan memberikan pelajaran dan pengalaman yang kelak akan berguna di masa yang akan datang. Contoh kasus penentuan pilihan :
- memilih jodoh suami/istri
- memilih pekerjaan
- memutuskan suatu perkara
- memilih tempat tinggal, dan lain sebagainya
Dalam melakukan shalat istikharah sebaiknya juga melakukan, puasa sunat, sodakoh, zikir, dan amalan baik lainnya.

4. Shalat Sunat Tasbih
Shalat tasbih adalah solat yang bertujuan untuk memperbanyak memahasucikan Allah SWT. Waktu pengerjaan shalat bebas. Setiap rokaat dibarengi dengan 75 kali bacaan tasbih. Jika shalat dilakukan siang hari, jumlah rokaatnya adalah empat rokaat salam salam, sedangkan jika malam hari dengan dua salam.

5. Shalat Sunat Taubat
Shalat taubat adalah shalat dua roka'at yang dikerjakan bagi orang yang ingin bertaubat, insyaf atau menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukannya dengan bersumpah tidak akan melakukan serta mengulangi perbuatan dosanya tersebut. Sebaiknya shalat sunah taubat dibarengi dengan puasa, sodaqoh dan sholat.

6. Shalat Sunat Hajat
Shalat Hajat adalah shalat agar hajat atau cita-citanya dikabulkan oleh Allah SWT. Shalat hajat dikerjakan bersamaan dengan ikhtiar atau usaha untuk mencapai hajat atau cita-cita. Shalat sunah hajat dilakukan minimal dua rokaat dan maksimal duabelas bisa kapan sajadengan satu salam setiap dua roka'at, namun lebih baik dilakukan pada sepertiga terakhir waktu malam.

7. Shalat Sunat Safar
Shalat safar adalah solat yang dilakukan oleh orang yang sebelum bepergian atau melakukan perjalanan selama tidak bertujuan untuk maksiat seperti pergi haji, mencari ilmu, mencari kerja, berdagang, dan sebagainya. Tujuan utamanya adalah supaya mendapat keridhoan, keselamatan dan perlindungan dari Allah SWT.

Related Posts by Categories

0 komentar :

Posting Komentar

Thanks for your commentar

Domain Murah

indonetmedia