Minggu, 11 Desember 2011

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN RI

2.1 Pancasila dalam Konteks Ketatangeraan RI
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasar filsafat Negara (Philosofische gronslai). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila.
Dalam konteks inilah maka Pancasila merupakan suatu asas kerohanian Negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma, dan kaidah baik moral maupun hukum dalam Negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Pancasila merupakan sumbert hukum dasar Negara baik yang tertulis UUD 1945 negara maupun hukum dasar tidak tertulis atau convensi.
Negara Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam suatu sistem perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka Negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu konstitusi atau UUD Negara. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi Negara, hak dan kewajiban warga Negara, keadlian sosial, dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945, yang merupakan deklarasi bangsa dan Negara Republik Indonesia, yang memuat pancasila sebagai dasar Negara, tujuan Negara serta bentuk Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan staasfundamentalnorm (kaidah Negara yang fundamental), dan berada pada hierarki tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.


2.2 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan di undangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan di atas pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Konsekuensinya keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kausal dan organis.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau berdasarkan isinya. Alinea pertama, kedua dan ketiga memuat golongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal dan organis dengan pasal-pasalnya. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataaan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia, apapun bagian keempat (alinea IV) memuat dasar-dasar fundamental Negara yaitu : tujuan Negara, ketentuan UUD Negara, bentuk Negara, dan dasar filsafat Negara pancasila. Oleh karena itu, alinea IV ini memiliki hubungan “kausal organis” dengan pasal UUD 1945, sehingga erat hubungannya dengan isi pasal-pasal UUD 1945 tersebut.

2.2.1 Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental, pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tentang isi pembukaan UUD 1945, yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7, dijelaskan bahwa “… Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung pokok-pokok pikiran, yang meliputi Susana kebatinan dari UUD Negara Republik Indonesia, serta mewujudkan suatu cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar yang tidak tertulis (convensi). Adapun pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Dalam pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Sebagaimana isi yang terkandung dalam penjelasan resmi Pembukaan UUD 1945, maka konsekuensinya nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 selanjutnya harus dikongkritisasikan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 dan selanjutnya dalam realisasinya kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif di bawahnya, seperti Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung Asas Kerohanian Negara atau Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia.


2.2.2 Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia
Dalam alinea keempat Pembukaan UUD1945, termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts order), atau (legal order), yaitu suatu keterbulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.
Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi empat hal yaitu :
1. Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia (Pembukaan UUD 1945 al. IV).
2. Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal in terpenuhi oleh adanya dasar filsafat Negara pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
3. Adanya kesatuan daerah, dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
4. Adanya kesatuan waktu, dimana seluruh peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi dengan kalimat pada alinea IV Pembukaan UUD 1945, “… maka disusunlah kemerdekaan Negara Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.” Hal ini menunjukkan saat mulai berdirinya Negara Republik Indonesia yang disertai dengan suatu tertib hukum, sampai seterusnya selama kelangsungan hidup Negara RI.
Didalam suatu tertib hukum terdapat urutan-urutan susunan yang bersifat hirarkis, dimana UUD (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi. Di atasnya masih terdapat suatu norma dasar yang menguasai hukum dasar termasuk UUD maupun konvensi yang pada hakikatnya memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi yang dalam ilmu hukum tatanegara disebut sebagai staatsfundamentalnorm.
Maka kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Menjadi dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia. Hal ini dalam pembukaan UUD 1945 telah terpenuhi dengan adanya empat syarat adanya suatu tertib hukum.
2. Pembukaan UUD 1945 memasukkan diri didalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi, sesuai dengan kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar baik yang tertulis (UUD), maupun hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi) serta peraturan-peraturan hukum yang lainnya yang lebih rendah.

2.2.3 Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm), menurut ilmu hukum tatanegara memiliki beberapa unsur mutlak, antara lain dapat dirinci sebagai berikut :
a. Dari segi terjadinya :
Ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara, untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya.


b. Dari segi isinya :
Ditinjau dari segi isinya maka pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok Negara sebagai berikut :
1. Dasar Tujuan Negara
Tujuan Umum :
Tercakup dalam kalimat “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antar bangsa. Tujuan umum inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Tujuan khusus :
Makna ini tercakup dalam kalimat “… melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa…” Tujuan khusus ini meliputi tujuan nasional, sebagai tujuan bersama bangsa Indonesia dalam membentuk Negara untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur, material maupun spiritual.
2. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia”. Hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa Negara Indonesia harus berdasarkan suatu undang-undang dasar, dan merupakan suatu dasar yuridis formal bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum.


3. Bentuk Negara
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat “.
4. Dasar Filsafat Negara
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat “… dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuaan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan serta dalam mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.2.4 Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945
a. Alinea Pertama Berbunyi :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Hal ini menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah. Dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekat untuk merdeka, tetapi juga akan tetap berdiri dibarisan yang paling depan untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil objektif yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan sehingga harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa didunia dapat menjalankan hak kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya.
Selain daripada itu alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subjektif yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
b. Alinea Kedua berbunyi :
“Dan perjuangan pergerakan bangsa Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Hal ini menunjukkan kebanggan dan penghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama itu. Ini juga berarti adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemaren dan langkah yang akan kita ambil sekarang akan menentukan keadaan kita dimasa yang akan dating.
Alinea ini juga menunjukkan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian yaitu :
1. Bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c. Alinea Ketiga Berbunyi
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaanya.”
Hal ini bukan saja menegaskan kembali apa yang menjadi motivasi riil dan materiil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadikan keyakinan atau kepercayaannya, menjadi motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa.
Alinea ini membuat motivasi sprituil yang luhur serta sesuatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan. Dan alinea ini juga menunjukkan ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaan.
d. Alinea Keempat Berbunyi
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alinea ini merumuskan dengan padat tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Dengan rumusan yang panjang dan padat ini mengandung adanya penegasan :
1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya.
2. Negara berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah pancasila,.

2.3 Hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
Pancasila yang tetap dan benar adalah pancasila sebagai dasar Negara yang terdapat di dalam pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara fundamental, mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945. Sebagai landasan hukum dapat dilihat pada TAP MPRS no XX/MPRS/1966, dan dinyatakan tetap berlaku dalam MPR no V/MPR/1973 dan TAP MPR nomor IX/MPR/1978.
Oleh sebab itu tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR dan DPR sesuai dengan sifat konstitusinya dalam pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945. Mengubah pembukaan UUD 1945 berarti meniadakan Negara Republik Indonesia dan sekaligus meniadakan pancasila yang merupakan jiwa Negara Republik Indonesia.
Sifat tetap (tidak berubah) ini dengan alasan :
1. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara fundamental dengan jalan hukum tidak dapat diubah. Ini berarti tetap.
2. Alinea keempat yang melekat pada pembukaan UUD 1945 dengan sendirinya bersifat tetap.
3. Pada alinea keempat pada pembukaan UUD 1945 yang memuat asas kerohanian (pancasila). Ini pun bersifat tetap.
4. Kesimpulan : Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 bersifat tetap.

2.4 Hubungan antara Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945
1. Proklamasi sebagi pernyataan kemerdekaan, sedangkan pembukaan UUD 1945 sebagai deklarasi kemerdekaan. Keduanya merupakan pernyataan kemerdekaan baik pada bangsa sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
2. Proklamasi kemerdekaan merupakan sumber hukum. Hukum dapat ditegakkan tanpa proklamasi tersebut, sedangkan pembukaan UUD 1945 merupakan pedoman dasar dan peraturan pokok yang akan dijadikan pegangan dalam pengisian kemerdekaan.
3. Proklamasi tanpa deklarasi merupakan perjuangan yang bersifat negative, tidak diisi, tidak tentu arah. Sebaiknya deklarasi tanpa proklamasi hanya sebagai angan-angan belaka (utopia).
Pembukaan UUD 1945 ternyata memuat prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari pada bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara. Prinsip-prinsip dan asas-asas mana dikenal dengan pancasila.
Proklamasi kemerdekaan tanpa dihubungkan dengan pembukaan UUD 1945 dimana dicantumkan prinsip-prinsip, asas dan tujuan yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara, maka semata-mata hanya akan diwujudkan dengan jalan bangsa asing dari kekuasaan bangsa sendiri, tetapi tidak jelas apa yang kemudian hendak dicapai (perjuangan bersifat negative). Sebaliknya bila kita memiliki prinsip-prinsip dan tujuan sebagaimana tercantum didalam pembukaan UUD 1945 tanpa proklamasi kemerdekaan, tanpa menyusun Negara, berarti merupakan angan-angan kosong tanpa dapat terealisir (utopia).

2.5 Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945
Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi), selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat Negara pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi dalam pembukaan dijabarkan kedalam pasal-pasal UUD 1945. Maka pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat Negara dan UUD merupakan satu kesatuan, walaupun dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung pokok-pokok pikiran kesatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas permusyawaratan / perwakilan, serta Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusia yang adil dan beradab, yang inti sarinya merupakan penjelmaan dari dasar filsafat pancasila. Adapun pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.
Semangat dari UUD 1945 yang serta disemangati yakni pasal-pasal UUD 1945 serta penjelasannya pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang bersifat kausal organis. Ketentuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipatuhi, serta dihayati oleh segenap bangsa Indonesia yang mencintai negaranya.
Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia (alinea I, II, III)
2. Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud (alenia ke IV).

Perbedaan pengertian serta pemisah antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam anak kalimat, “Kemudian daripada itu“ pada bagian keempat pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Bagian pertama, kedua, dan ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan “kausal organis” dengan batang tubuh UUD 1945.
2. Bagian keempat, pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat “kausal organis” dengan batang tubuh 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut :
a. UUD ditentukan akan ada
b. Yang diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan Negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan Negara.
c. Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
d. Ditetapkannya dasar kerohanian Negara (dasar filsafat Negara Pancasila).
Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan batang tubuh UUD 1945 menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenarnya, hanya alinea IV pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi intisari pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagai mana termuat dalam penjelasan resmi pembukaan dalam berita Republik Indonesia tahun II, No. 7, yang hampir keseluruhannya mengenai bagian tempat pembukaan UUD 1945 (pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 19 Juni 1945 di depan rapat BPUPKI).


2.6 Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarakan UUD 1945
Demokrasi di Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga mengakui perbedaan serta keanekaragaman mengingat Indonesia adalah “bhineka tunggal ika”. Secara filosofi bahwa demokrasi Indonesia berdasarkan pada rakyat.
Secara umum sistem pemerintahan yang demokratis mengadung unsur-unsur penting, yaitu :
a. Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan tertentu diantara warga Negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara.
d. Suatu sistem perwakilan
e. Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Dengan unsur-unsur diatas maka demokrasi mengandung ciri yang merupakan patokan bahwa warganegara dalam hal tertentu pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung adanya keterlibatan atau partisipasi.
Oleh karena itu didalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi, selalu menemukan adanya suprastruktur politik dan infrastruktur politik sebagai pendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep montesquiue maka suprastruktur politik meliputi lembaga Legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif. Di Indonesia dibawah sistem UUD 1945 lembaga Negara atau alat-alat perlengkapan Negara adalah :
a. Majelis permusyawaratan Rakyat
b. Dewan perwakilan rakyat
c. Presiden
d. Mahkmah Agung
e. Badan Pemeriksa keuangan

Alat perlengkapan diatas juga dinyatakan sebagai suprastruktur politik. Adapun infrastruktur politik suatu Negara terdiri 5 komponen sebagai berikut :
a. Partai politik
b. Golongan kepentingan (interest group)
c. Golongan penekan (preasure group)
d. Alat komunikasi politik (Mass Media)
e. Tokoh-tokoh politik

2.6.1 Pembagian kekuasaan
Bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurut UUD sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a. Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada presiden (pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
b. Kekuasaan Legislatif didelegasikan kepada presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945)
c. Kekuasaan Yudikatif didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
d. Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas Keungan (BPK) dan DPR, hal ini dimuat dalam pasal 20 ayat 1.
e. Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan konsulatif sebelum UUD diamandemen, kekuasaan tersebut dipegang oleh dewan pertimbangan agung (DPA).

2.6.2 Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan 7 kunci pokok sistem pemerintahan Negara, namun 7 kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan, oleh karena itu sebagai studi komparatif sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan.
a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machstaat), mengandung arti bahwa Negara, termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.
b. Sistem Konstitusi
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).
Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional.
c. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR, karena presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6 A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR, melainkan dipilih oleh rakyat. Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR.
d. Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu oleh menteri-menteri Negara, pasal 17 ayat 1 (Hasil Amandemen)
e. Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas, meskipun kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, ia bukan “Diktator” artinya kekuasaan tidak terbatas, disini presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun ia tidak dapat membubarkan MPR atau DPR.
f. Negara Indonesia adalah Negara hukum, berdasarkan pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.
Ciri-ciri suatu Negara hukum adalah :
a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
b. Pradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c. Jaminan kepastian hukum.
g. Kekuasaan pemerintahan Negara
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945, presiden dibantu oleh wakil presiden pasal 4 ayat 2 dalam melaksanakan tugas.
Menurut sistem pemerintahan Negara berdasarakan UUD 1945 hasil amandemen 2002, bahwa presiden dipilih langsung oleh rakyat secara legitimasi. Presiden kedudukannya kuat, disini kekuasaan presiden tidak lagi berada dibawah MPR selaku mandataris. Akan tetapi jika presiden dalam melaksanakan tugas menyimpang dari konstitusi, maka MPR melakukan Impeachment, pasal 3 ayat 3 UUD 1945 dan dipertegas oleh pasal 7 A. proses impeachment agar bersifat adil dan objektif harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi, pasal 7 B ayat 4 dan 5, dan jika Mahkamah Konstitusi bahwa presiden dan wakil presiden melanggar hukum, maka MPR harus segera bersidang dan keputusan didukung ¾ dari jumlah anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir pasal 7 B ayat 7.
h. Pemerintahan daerah, diatur oleh pasal 18 UUD 1945
Pasal 18 ayat 1 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UUD. Pasal 18 ayat 2 mengatur otonomi pemerintahan daerah, ayat tersebut menyatakan bahwa pemerintahan daerah provinsi kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, atau pengertian otonomi sama dengan mengatur rumah tangga sendiri.
i. Pemilihan UMUM
Hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002 secara eksplisit mengatur tentang pemilihan umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap 5 tahun sekali, diatur pasal 22 E ayat 1. Untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden pasal 22 E ayat 2.
Dalam pemilu tersebut landasan yang dipergunakan adalah UUD no 3 tahun 1999 tentang pemilu.
j. Wilayah Negara
Pasal 25 A UUD 1945 hasil amandemen 2002 memuat ketentuan bahwa, Negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU.
k. Hak Asasi Manusi menurut UUD 1945
Hak asasi manusia tidaklah lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam “Universal declaration of human right” pada tanggal 10 desember 1948 yang ditandatangani oleh PBB. Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan filosofis manusia yang melatarbelakanginya.
Bangsa Indonesia didalam hak asai manusia terlihat lebih dahulu sudah memiliki aturan hukumnya seperti dalam pembukaan UUD 1945 alinea 1. Sebagai contoh didalam UUD 1945 pasal 28 A menyatakan : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Pasal 28 A sampai dengan 28 J mengatur tentang hak asasi manusia didalam UUD 1945.

Related Posts by Categories

0 komentar :

Posting Komentar

Thanks for your commentar

Domain Murah

indonetmedia