Rabu, 16 November 2011

Ibadah Haji dan Umrah


2.1 Pengertian Ibadah Haji dan Umrah
a. Ibadah Haji
Haji secara bahasa berarti beribadah. Sementara secara istilah haji berarti ‘berkunjung’ atau ‘berziarah ke Baitullah pada waktu tertentu dengan kewajiban yang telah ditentukan untuk memenuhi panggilan Allah dan mengharap ridha-Nya’.
Dalam Al-Qur’an dalil tentang kewajiban berhaji dapat dilihat antara lain dalam Surah Ali ‘Imran ayat 97.
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Q.S. Ali Imran : 97)

Ayat di atas menjelaskan wajibnya haji bagi manusia yang sanggup atau mampu. Mampu atau istita’a dalam ayat di atas mengandung pengertian mampu melaksanakan segala yang berhubungan dengan kewajiban dan tata cara pelaksanaan ibadah haji.
Dalam konteks ini, kemampuan yang diperlukan meliputi kemampuan fisik dan financial (biaya). Kemampuan fisik berarti mempunya kekuatan, baik tenaga, pikiran, maupun otot, untuk menempuh perjalanan yang melelahkan guna menunaikan rukun-rukun serta kewajiban yang telah disyariatkan dalam manasik haji. Kemampuan fisik penting selama melakukan rukun serta wajib haji seperti tawaf, sa’I dan jumrah yang menuntut kekuatan fisik. Sementara kemampuan pikiran diperlukan untuk mengerti, memahami, dan mengetahui sekaligus menentukan status hukum dan tata cara atau manasik haji. Sedangkan kemampuan financial berarti punya cukup dana, baik sebagai bekal perjalanan dan tinggal di Baitullah, maupun biaya bagi keluarga dan sanak family yang ditinggalkan di rumah. Jika seseorang muslim sudah mempunyai kemampuan-kemampuan ini, maka ia sudah dikenai kewajiban haji dan harus sesegera mungkin untuk menunaikan kewajiban tersebut.
Agar dapat melaksanakan ibadah haji yang sah, perlu diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan rukun, syarat wajib, syarat sah, sunah, dan sebagainya.
1. Rukun haji
a. Niat untuk melakukan ibadah yang dimaksud (haji/umrah)
b. Wukuf di Padang Arafah
c. Tawaf Ifadah
d. Sa’i antara Safa dan Marwa sebanyak tujuh kali
e. Menggunting rambut (tahalul)
f. Tertib (urut)

2. Syarat Sah Haji
a. Malakukan ihram di miqat
b. Bermalam (mabit) di muzdalifah yaitu berada disana, meskipun sebentar, antara waktu isya’ hingga fajar, sepulangnya dari wukuf di arafah.
c. Wukuf di masy’aril haram, yaitu berdiam disana pada waktu subuh setelah mabit di muzdalifah.
d. Bermalam di mina
e. Melempar jumrah (jumratul ula, jumratul wusta, dan jumratul ‘aqabah)
f. Tawaf wada’

3. Syarat-syarat Wajib Haji
Menurut Imam Syafi’i, syarat-syarat wajib haji sebagai berikut :
a. Islam
b. Merdeka
c. Baligh atau mukalaf
d. Berkemampuan, dengan syarat :
- Berkuasa membayar segala perbelanjaan dalam mengerjakan ibadah haji sehingga selesai dan kembali ke tanah air
- Ada kendaraan pergi dan kembali
- Disyaratkan mempunyai bekal yang cukup untuk nafkah orang yang berada dalam tanggungannya.
- Tidak mengalami kesulitan semasa berada di dalam kendaraan
- Aman perjalanan
e. Bagi perempuan, syarat wajib haji ditambah dengan, adanya suami atau kawan perempuan yang dapat dipercayai

4. Sunah Haji
a. Mandi untuk ihram dan waktu masuk Mekah
b. Membaca talbiah berulang-ulang
c. Tawaf qudum, tawaf sewaktu tiba di Mekah
d. Mabit (bermalam) di Mina pada malam tanggal 8 Zulhijah (sewaktu menuju Arafah untuk wukuf disana)

b. Ibadah Umrah
Secara bahasa umrah berasal dari kata i’timar yang berarti ‘berkunjung’ atau ‘berziarah’. Secara istilah, ibadah umrah adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan ihram, tawaf, sa’I, dan diakhiri dengan tahalul (bercukur atau memotong rambut) yang dilakukan dengan tertib demi mengharapkan rida Allah swt.
Ibadah umrah adalah ibadah yang beriringan dan merupakan rangkaian dari ibadah haji. Umrah yang dilakukan setelah haji hukumnya wajib. Artinya, orang yang menunaikan ibadah haji diharuskan untuk mengerjakan ibadah umrah. Dalam Surah al-Baqarah ayat 196 Allah berfirman :
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. (Q.S. Al-Baqarah : 196)

Hukum melaksanakan umrah sendiri bermacam-macam. Bisa wajib bisa juga sunah. Umrah wajib apabila :
1. Dilakukan pertama kali, yakni sebagai rangkaian dari ibadah haji, atau disebut juga umratul islam
2. Yang dilakukan karena nazar atau janji kepada Allah.

Sementara umrah hukumnya sunah apabila :
1. Untuk yang kedua, ketiga, dan seterusnya
2. Dilakukan di luar waktu ibadah haji (sewaktu-waktu).

Pada prinsipnya, antara haji dan umrah sama. Doa-doa yang dibaca dalam, keduanya tersebut juga sama. Perbedaan antara keduanya terletak pada niat, waktu, dan beberapa rukun saja. Ibadah haji waktunya tertentu, yakni mulai tanggal 8-13 Zulhijah. Sementara umrah bisa dilakukan kapan saja, kecuali pada waktu haji seperti disebutkan diatas. Terkadang umrah disebut juga Hajjul Asgar (haji kecil). Rukun haji juga sama dengan rukun umrah kecuali wukuf dipadang arafah.
Adapun syarat dan rukun umrah
1. Syarat umrah
Pada dasarnya syarat umrah sama halnya dengan syarat haji sebagaimana telah dibahas sebelumnya.
2. Rukun umrah
a. Ihram dengan niat karena allah sambil mengatakan “labbaika umratan” artinya aku memenuhi panggilanmu untuk melakukan umrah.
b. Tawaf adalah mengelilingi ka’bah seperti dalam tawaf haji.
c. Sai adalah berlari-lari kecil antara bukit safa dan marwah.
d. Tahallul.
e. Tertib.

2.2 Perbedaan dan persamaan haji dan umrah
a) Perbedaan haji dan umrah
1. Niatnya yang berbeda
2. Rukun-rukunnya, yaitu haji ada enam, sedangkan rukun umrah hanya lima.
3. Waktu pelaksanaannya, ibadah haji dilaksanakan pada waktu tertentu mulai dai bulan syawal hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah, sedangkan umrah boleh dilakukan kapan saja.
4. Umrah disebut juga haji kecil, sedangkan haji tidak ada sebutan tersebut.
b) Persamaan haji dan umrah
1. Hukumnya keduanya sama-sama fardu ain.
2. Keduanya sama-sama mempunyai syarata-syarat wajib.’

2.3 Beberapa Istilah dalam Manasik Haji
a. Ihram
ihram adalah niat untuk menunaikan ibadah haji atau ibadah umrah dengan mengenakan pakaian ihram dan menjauhi semua larangan-larangan yang telah ditentukan. Berikut akan dijelaskan hal-hal yang perlu diketahui berkaitan dengan ihram.
1. Pakaian Ihram
Laki-laki, memakai dua lembar kain yang tidak berjahit. Satu lembar untuk pembungkus badan yang diselendangkan dan satu lembar untuk disarungkan. Selain itu tidak diperkenankan memakai celana dalam atau kaos. Wanita, memakai pakaian biasa (seperti mukena) yang dapat menutupi semua aurat, kecuali muka dan telapak tangan.
2. Larangan selama berihram
Laki-laki dilarang :
a. Memakai pakaian yang berjahit
b. Memakai sepatu yang menutupi mata kaki
c. Menutup kepala (yang melekat) seperti topi, peci, sorban dan lain-lain. Akan tetapi bila tidak melekat diperbolehkan, seperti payung.

Perempuan dilarang :
a. Berkaos tangan
b. Menutup muka baik dengan kerudung maupun dengan cadar

Laki-laki dan wanita dilarang :
a. Memakai wangi-wangian (kecuali yang sudah dipakai sebelum ihram)
b. Memotong kuku, bercukur dan mencabut rambut
c. Berburu, membunuh, atau menganiaya bintang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan seperti ular, kalajengking, dan anjing gila.
d. Kawin, mengawinkan, atau meminang
e. Bercumbu rayu atau bersetubuh
f. Mencaci-maki, bertengkar, bersitegang, berucap kata-kata kotor, dan menggerutu
g. Memetik, memotong, atau mencabut pepohonan di tanah haram.

3. Dam, Fidyah, dan Kafarat
Secara etimologi, dam berarti darah. Secara terminology dam adalah ibadah pengganti dari wajib haji yang ditinggalkan atau dilanggar. Pengganti itu dapat berupa bintang ternak yang disembelih, makanan, atau puasa.
Bagi yang melanggar larangan ihram diwajibkan membayar dam, fidyah, atau kafarat.
a. Apabila melanggar larangan ihram berupa mencukur, memotong kuku, memakai pakaian berjahit bagi laki-laki atau memakai sarung tangan bagi wanita, wangi-wangian bagi wanita dan laki-laki, maka dijwajibkan membayar dam atau fidyah. Dam atau fidyah tersebut dapat dilakukan dengan memilih antara menyembelih kambing, bersedekah ½ sha’ beras atau makanan yaitu lebih kurang dua mud, beras atau 2,5 kg atau makanan yang mengenyangkan.
b. Apabila melanggar larangan ihram berupa membunuh binatang selain yang membahayakan maka wajib membayar dam atau fidyah berupa menyembelih binatang yang sepadan dengan binatang yang diburu atau dibunuh. Atau bersedekah dengan makanan yang seharga dengan binatang dam tersebut. Apabila tidak mampu boleh mengganti dengan puasa. Bilangan puasanya disesuaikan dengan banyaknya makanan yang harus disediakan.
c. Apabila suami-istri melanggar larangan ihram dengan bersetubuh sebelum tahalul tsani (tuntas hajinya) maka hajinya dinyatakan batal dan wajib membayar kafarat, berupa menyembelih unta atau sapid an tahun depan diharuskan mengulangi hajinya. Apabila mengadakan akad nikah pada waktu ihram, maka pernikahannya batal (tidak sah) tapi tidak perlu membayar dam atau fidyah.

b. Miqat
Miqat berarti batas-batas yang telah ditentukan untuk memulai ihram dan berniat mengerjakan haji atau umrah. Miqat mempunyai 2 macam, yaitu miqat makan dan miqat zamani.
1. Miqat zamani ialah batas waktu mulai dan berakhirnya musim haji. Hal ini didasarkan pada ayat “al-hajju asyhurum ma’lumat”, “(musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. (Q.S al-Baqarah : 197). Para ulama mengatakan bahwa bulan atau waktu yang dimaksud adalah bulan syawal, zulkaidah dan sampai terbit fajar tanggal 10 bulan zulhijah.
2. Miqat makani adalah batas tempat untuk memulai berihram haji atau umrah. Rincian dari miqat makani adalah seperti dibawah ini.
a. Jamaah haji yang dari madinah miqatnya dari Zulhulaifah (Absyar Ali atau Bir Ali) (sekitar 450 km dari Mekah).
b. Jemaah haji yang datang dari Jeddah miqatnya dari bandara King Abdul Aziz (sekitar 107 km Mekah) atau di pesawat jika pesawat kebetulan singgah di Musykat atau Dubai.
c. Jemaah haji yang datang dari Syam miqatnya di Juhfah (sekitar 187 km dari Mekah)
d. Jemaah haji yang datang dari arah mesir miqatnya dari Rabigh (sekitar 204 km dari Mekah)
e. Jemaah haji yang datang dari arah Nejed miqatnya dari Qarnul-Manazil (sekitar 94 km dari Mekah)
f. Jamaah haji yang datang dari arah Yaman miqatnya Yalamlah (sektar 54 km dari mekah)
g. Jemaah haji yang datang dari arah irak miqatnya Dzati Irqin (sektar 94 km dari Mekah)
h. Jamaah haji yang datang tidak dari arah seperti yang disebutkan diatas, maka miqatnya mengikuti daerah yang paling dekat. Bila hal itu masih juga tidak mungkin, maka boleh menentukan miqat sendiri, asal jaraknya tidak kurang dari marhalah (sekitar 80 km dari mekah

c. Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah adalah salah satu rukun yang utama. Tidak sah ibadah haji seseorang tanpa melakukan wukuf di Arafah. Jamaah haji yang tidak melakukan wukuf di padang Arafah sama halnya dengan tidak melaksanakan ibadah haji. Dalam hadits riwayat Ahmad, Ashab as-Sunan, dan lima ahli hadits dari Abdurrahman bin Ya’mar r.a. disebutkan bahwa Rasululllah bersabda.
“Puncak ibadah haji itu Arafah. Barangsiapa yang datang pada malam tanggal sepuluh Zulhijah sebelum terbit fajar ia masih mendapatkan ibadah haji.”

d. Mabit di Muzdalifah
Mabit (bermalam atau mampir sejenak) di Musdalifah dilakukan dengan cara berhenti sebentar kendati dengan tetap tinggal dalam kendaraan. Disunahkan berzikir, membaca talbiah atau istighfar dan berdoa sambil mencari kerikil sedikitnya tiga butir atau 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah. Sebenarnya, kerikil-kerikil itu boleh diambil di mana saja. Namun yang disunahkan diambil di Muzdalifah. Jemaah haji yang tidak mampir di Muzdalifah diwajibkan membayar dam dengan memilih dua jenis dam yang berurutan. Pertama menyembelih kambing. Namun jika ia tak mampu maka harus berpuasa sepuluh hari yaitu tiga hari semasa haji di tanah suci dan tujuh hari di tanah air.

e. Mabit di Mina
Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Zulhijah) hukumnya wajib menurut pendapat Imam Syafi’I, Imam Malik, serta Imam Ahmad bin Hanbal, namun sunah menurut pendapat Imam Hanafi. Waktu untuk mabit dapat dimulai sore hari sampai fajar atau paling sedikit 2/3 malam.
Jamaah yang tidak mabit satu malam diwajibkan membayar satu mud beras. Tidak mabit dua malam dendanya dua mud beras 1,5 kg beras. Sedangkan untuk jamaah yang tidak mabit tiga malam dendanya satu ekor kambing. Akan tetapi bagi jamaah yang uzur dan atau petugas pelaksanaan ibadah haji yang ditunjuk demi mengurus kelancaran ibadah haji diperbolehkan tidak mabit tanpa membayar dam.

f. Melontar Jumrah
Melontar jumrah merupakan salah satu wajib haji. Jamaah yang tidak melontar jumrah selama tiga hari diwajibkan membayar dam. Apabila meninggalkan sebagian lontaran maka harus membayar fidyah. Rincian membayar dam secara tertib adalah sebagai berikut :
1. Menyembelih seekor kambing
2. Jika tidak mampu menyembelih seekor kambing, berpuasa 10 hari.
3. Jika tidak mampu menyembelih kambing atau tidak mampu berpuasa maka diwajibkan memberi makan kepada orang-orang miskin seharga seekor kambing


a. Waktu Melontar Jumrah
a. Jumrah “aqabah
Tanggal 10 Zulhijah melontar jumrah “aqabah saja. Waktu melontar dimulai lewat tengah malam sampai subuh tanggal 11 Zulhijah. Waktu yang terbaik adalah duha tanggal 10 Zulhijah. Jumrah boleh juga dilakukan sore hari.
b. Jumrah Ula, Wusta dan “aqabah
Pada hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Zulhijah) melontar ketiga jumrah dengan tertib, yaitu jumrah ula (sugra), jumrah wusta dan jumrah ‘aqabah. Waktunya sudah masuk zuhur. Boleh dilakukan pada waktu asar atau malam hari.

b. Tata Cara Melempar Jumrah
a. bagi jamaah haji yang akan melakukan nafar awal perlu mempersiapkan kerikil sebanyak 49 butir untuk melontar jumrah dengan pembagian penggunaa sebagai berikut : 7 butir untuk melontar jumrah “aqabah di hari nahar (10 Zulhijah), 21 butir untuk melontar jumrah ula, wusta dan “aqabah (11 Zulhijah), kemudian 21 butir untuk melontar lagi jumrah ula, wusta dan “aqabah (12 Zulhijah).
b. Melontar jumrah secara bersamaan pada hari Tasyrik untuk nafar awal maupun nafar sani diperbolehkan menurut jumhur ulama.
c. apabila ada jamaah yang tidak melontar jumrah pada hari pertama, dapat dilakukan pada hari kedua atau ketiga. Jadi dilakukan dengan menjamak ta’khir dan bukan sebaliknya. Caranya, dimulai dari jumrah ula, kemudian wusta dan “aqabah secara sempurna sebagai lontaran hari pertama. Kemudian mulai lagi dari jumrah ula, wusta, “aqabah untuk hari kedua. Bila pada hari nahar belum melontar jumrah “aqabah, maka harus didahulukan melontar jumrah “aqabah kemudian melontar jumrah seperti tersebut diatas.

g. Tawaf
Tawaf merupakan penghormatan pada Baitullah dengan cara mengelilinginya sebanyak 7 putaran. Dalam melakukan tawaf hendaklah menjadikan Ka’bah di sebelah kiri kita. Menurut mayoritas ulama, tawaf itu ada 4 macam yaitu

a. Tawaf Qudum
Tawaf qudum adalah tawaf selamat datang atau tawaf penyambutan yang dilakukan pada hari pertama kedatangan jamaah haji di Mekah. Tawaf qudum sunah bagi calon jamaah haji yang menunaikan haji ifrad dan haji qiran.
b. Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah adalah salah satu dari dari beberapa rukun haji. Tawaf ini juga disebut tawaf ziarah atau tawaf rukun. Apabila jamaah haji belum melakukan tawaf ifadah maka hajinya belum selesai. Bagi jamaah haji yang sakit dapat melakukan tawaf ifadah dengan pelayanan khusus dan tawafnya sah.
Waktu pelaksanaan tawaf ifadah adalah sebagai berikut.
1. Menurut Imam syafi’I dan Imam Hambali, waktu pelaksanaan tawaf ifadah dapat dimulai sesudah lewat tengah malam nahar (10 Zulhijah) dan tidak ada batas waktu pelaksaannya.
2. Berdasarkan hadits riwayat Abu Daud dari Atha’ r.a. dan hadits riwayat Syafi’I dan Baihaqi dari Urwah r.a., mayoritas ulama berpendapat bahwa tawaf ifadah boleh dilakukan sebelum melontarkan jumrah “aqabah.

c. Tawaf Wada’
Tawaf wada’ merupakan tawaf penghormatan terakhir kepada Baitullah. Waktu pelaksanaan tawaf wada’ adalah sebelum meninggalkan kota Mekah, setelah semua pekerjaan haji ditunaikan dengan sempurna. Tawaf wada’ hukumnya wajib. Jamaah yang tidak melakukannya diwajibkan membayar dam berupa menyembelih kambing. Akan tetapi bagi wanita yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan tawaf wada’. Penghormatannya cukup memandang ke Baitullah dari pintu masjid dengan ucapan mohon pamit.
d. Tawaf Sunah
Tawaf sunah adalah tawaf yang bisa dilakukan setiap ada kesempatan. Menurut Imam Syafi’I dan Hanbali sedapat mungkin tawaf dilakukan secara mutawaliyah (terus menerus).

2.4 Macam-Macam Haji
Ada tiga macam haji:
1. Haji Tamattu
Haji Tamattu Ialah seorang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, memasuki Makkah lalu menyelesaikan umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa'i umrah kemudian bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya, lalu dia tetap dalam kondisi halal (tidak ber-ihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah.
Orang yang melaksanakan haji Tamattu' wajib menyembelih binatang "hadyu." Adapun dalilnya adalah hadits 'Abdullah bin 'Umar Radhiallaahu anhu , beliau berkata: "Pada waktu haji wada' Rasulullah ; mengerjakan umrah sebelum haji, beliau membawa binatang hadyu dan menggiring (binatang-binatang) itu bersamanya dari Dzul Hulaifah (Bir Ali), beliau memulai ber-ihlal (berniat) ihram untuk umrah, kemudian beliau ber-ihlal (berniat) untuk haji . Maka demikian pula manusia yang menyertai beliau, mereka mengerjakan umrah sebelum haji. Di antara mereka ada yang membawa binatang hadyu. Maka setibanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam di Makkah beliau ber-kata kepada manusia: 'Barangsiapa di antara kalian yang membawa binatang hadyu, maka tidak boleh dia berlepas dari ihram-nya hingga selesai melaksanakan hajinya, dan barangsiapa di antara kalian yang tidak membawa binatang hadyu, hendaklah ia melakukan thawaf di Baitullah (thawaf umrah/qudum,-Pent) dan melakukan thawaf antara shafa dan marwah (sa'i), lalu memendekkan (rambutnya) dan bertahallul. Kemudian (jika tiba hari haji,-Pent) hendak-lah ia berniat ihram untuk ibadah haji, dan hendaklah dia menyembelih binatang hadyu. Barangsiapa yang tidak (mampu) memperoleh binatang hadyu, maka dia berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi apabila telah kembali kepada keluarganya (ke negeri asalnya,-Pent)

2. Haji Qiran.
Yaitu seorang berihram untuk melak-sanakan umrah dan haji secara bersamaan, atau dia berihram untuk umrah, lalu ber-ihram untuk haji sebelum memulai thawaf-nya, kemudian ia memasuki kota Makkah dan tetap pada ihramnya hingga selesai melaksanakan manasik hajinya (sampai tanggal 10 Dzulhijjah), dan wajib baginya untuk menyembelih "hadyu".



3. Haji Ifrad
Yaitu seorang yang berihram untuk melaksanakan ibadah haji saja, dia tidak bertahallul dari ihramnya, kecuali setelah melempar jamroh 'aqabah (pada tanggal 10 Dzulhijjah), dan tidak ada kewajiban menyembelih "hadyu" baginya.
Dalil haji Qiran dan haji Ifrad adalah hadits 'Aisyah Radhiallaahu anha , beliau berkata:
"Kami keluar bersama Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam pada tahun ketika beliau melaksanakan haji wada', di antara kami ada yang berihram untuk melaksanakan umrah, ada pula yang berihram untuk umrah dan haji (secara bersamaan), dan adapula yang berihram untuk melaksanakan haji saja, dan Rasulullah berihram untuk haji. Adapun yang berihram untuk haji atau yang berihram dengan menggabungkan antara haji dan umrah, maka mereka tidak bertahallul (berlepas dari ihram mereka,-Pent) hingga pada hari Nahar (hari 'Idul Adh-ha, 10 Dzulhijjah,-Pent).

2.5 Hikmah Haji dan Umrah
Diantaranya hikmah haji adalah :
1. Bagi orang yang melaksanakan
a. Memperteguh dan meningkatkan taqwa kepada Allah SWT.
b. Segala pengalaman yang dirasakan selama mengerjakan ibadah haji semenjak berangkat hingga kembali dapat diambil sebagai pelajaran.
c. Mendorong setiap Muslim agar selalu dan senantiasa memelihara kekuatan fisik dan mental.
d. Menumbuhkan kembangkan semangat berkorban.
e. Dapat mengenal dari dekat tempat-tempat bersejarah. Baik yang ada hubungannya dengan ibadah haji maupun lainnya.

2. Bagi yang Islam secara menyeluruh
a. Sebagai sarana untuk lebih mempercepat Ukhuwah Islamiyah serta saling mengenal sesama Muslim dan berbagai penjuru dunia
b. Momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam
c. Sebagai sarana evaluasi sudah sejauhmana dakwah Islamiyah guna menegakkan agama Allah di muka bumi sebagai wahana terciptanya kerja sama antar umat Islam dalam upaya meningkatkan kehidupan dalam berbagai bidang.
Hikmah umrah sebenarnya hampir sama dengan hikmah haji. Namun, demikian berikut beberapa hikmah lain dari ibadah umrah, yaitu :
a. Memberi kesempatan yang lebih leluasa kepada kaum Muslim untuk mengunjungi Ka’bah (Baitullah) dan melakukan ibadah-ibadah tertentu di tanah suci Mekkah. Hal ini dikarenakan ibadah umrah bisa dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada.
b. Ibadah umrah yang dilaksanakan di bulan Ramadhan, memiliki nilai yang sama dengan ibadah haji.
c. Ibadah umrah bisa menjadi kaffarah atau penebus dosa seorang Muslim

Related Posts by Categories

0 komentar :

Posting Komentar

Thanks for your commentar

Domain Murah

indonetmedia