Rabu, 16 November 2011

Thaharah

Pengertian Thaharah

Thaharah secara bahasa berarti bersih dan terlepas dari hadats. Adapun secara istilah adalah suatu bentuk kegiatan untuk menghilangkan najis atau hadats baik menggunakan air maupun debu, batu, dan semisalnya.

Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan sunah. Allah Taala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6).

Allah juga berfirman, “Dan, pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Mudatstsir: 4).

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Al-Baqarah: 222).

Rasulullah bersabda (yang artinya), “Kunci salat adalah bersuci.”Dan sabdanya, “Salat tanpa wudu tidak diterima.” (HR Muslim). Rasulullah saw. Bersabda, “Kesucian adalah setengah iman.” (HR Muslim).

Thaharah itu terbagi menjadi dua bagian: lahir dan batin. Thaharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat dengan bertobat dengan sebenar-benarnya dari semua dosa dan maksiat, dan membersihkan hati dari kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, khianat, sombong, ujub, riya, dan sum'ah dengan ikhlas, yakin, cinta kebaikan, lemah lembut, benar, tawadu, dan mengharapkan keridaan Allah SWT dengan semua niat dan amal saleh.

Adapun thaharah lahir adalah bersuci dari najis dan dari hadats(kotoran yang bisa dihilangkan dengan wudu, mandi, atau tayammum).

Thaharah dari najis adalah menghilangkan najis dengan air yang suci, baik dari pakaian orang yang hendak salat, badan, ataupun tempat salatnya. Thaharah dari hadats adalah dengan wudu, mandi, atau tayamum.

Alat Thaharah

Thaharah bisa dilakukan dengan dua hal.

1. Air mutlak, yaitu air asli yang tidak tercampuri oleh sesuatu apa pun dari najis, seperti air sumur, air mata air, air lembah, air sungai, air salju, dan air laut, berdasarkan dalil-dalil berikut. “Dan Kami turunkan dari langit air yang amat suci.” (Al-Furqan: 48). Rasulullah saw. bersabda,“Air itu suci, kecuali bila sudah berubah aromanya, rasanya, atau warnanya karena kotoran yang masuk padanya.” (HR Al-Baihaqi. Hadis ini daif, namun mempunyai sumber yang sahih).

2. Tanah yang suci, atau pasir, atau batu, atau tanah berair. Rasulullah saw. bersabda, “Dijadikan bumi itu sabagai masjid dan suci bagiku.” (HR Ahmad). Tanah dijadikan sebagai alat thaharah jika tidak ada air, atau tidak bisa menggunakan air karena sakit, dan Karena sebab lain. Allah berfirman, ”…kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang suci.” (An-Nisa: 43).

Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya tanah yang baik (bersih) adalah alat bersuci seorang muslim, kendati ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Jika ia mendapatkan air, maka hendaklah ia menyentuhkannya ke kulitnya.” (HR Tirmizi, dan ia menghasankannya).

“Rasulullah saw. mengizinkan Amr bin Ash r.a. bertayammum dari jinabat pada malam yang sangat dingin, karena ia menghawatirkan keselamatan dirinya jika ia mandi dengan air yang dingin.” (HR Bukhari).

Macam- macam air

1. Air suci dan menyucikan

Air ini boleh di minum dan sah dipakai untuk bersuci. Contohnya air hujan, air laut, air sumur, air embun, dan air yang keluar dari mata air. Perubahan air yang tidak menghilangkan sifat suci dan menucikannya antara lain:
a) Berubah sebab tempatnya, seperti air yang menggenang.
b) Berubah karena lama terletak, seperti air kolam.
c) Berubah sebab sesuatu yang terjadi pada air itu, seperti berubah dengan sebab ikan.
d) Berubah sebab tanah yang suci, seperti berubah karena daun-daun yang jatuh ke tempat air itu.

2. Air suci dan tidak menyucikan

Air ini zatnya suci dan tetapi tidak boleh di pakai untuk bersuci. Seperti air kopi, air teh, air kelapa, atau air yang kurang dari dua qullah yang sudah di pakai untuk bersuci.

3. Air bernajis

Air ini sudah berubah salah satu sifatnya dari tiga sifat ( warna, rasa, dan baunya). Baik air ini sedikit ataupun banyak tidak sah dipakai untuk bersuci. Tetapi jika tidak berubah salah satu sifatnya atau lebih dari dua qullah sudah terkena najis air ini boleh di pakai untuk bersuci, seperti air laut.

4. Air makruh

Yaitu air yang berada di dalam suatu tempat yang bisa berkarat dan terjemur matahari. Air ini makruh di pakai untuk bersuci karena di khawatirkan menimbulkan penyakit sopak.


Najis

Najis adalah suatu bentuk kotoran yang setiap muslim diwajibkan untuk membersihkan diri darinya atau mencuci bagian yang terkena olehnya. Najis ada 12 macam, yaitu :

1. Tahi manusia

Berdasarkan sabda nabi Muhammad Sollallohu'alaihi wasallam :

"Jika sendal salah seorang diantara kalian menginjak kotoran, maka tanah/debu sebagai menyuci baginya." Hadits sahih riwayat Abu Dawud : 385.

2. Air kencing manusia

Berdasarkan hadits nabi :

Dari hadits Anas bin Malik radhiyallohu'anhu, bahwasannya seorang arab badui datang ke masjid kemudian kencing didalamnya, maka berdirilah para sahabat hendak menghentikannya, namun Rosululloh sollallohu'alaihi wasallam bersabda : "Biarkanlah dia dan jangan mengganggunya " , hingga setelah selesai sang badui menunaikan hajatnya maka Rosululloh meminta air kemudian di siramkan ke bekas kencing tersebut. HR Bukhari (6025) Muslim (284).

3. Madzi,

Madzi adalah air bening lekat-lekat yang keluar dari kemaluan ketika syahwat, keluar dengan tidak memancar dan tidak menyebabkan badan menjadi lemas setelahnya, terkadang keluar tanpa disadari. ini terjadi baik pada pria maupun wanita. Madzi adalah najis berdasarkan Sabda Rosululloh sollalohu'alaihi wasallam kepada sahabat yang bertanya mengenai madzi :

Nabi bersabda : "Hendaknya ia mencuci dzakarnya kemudian berwudhu" HR Bukhari (269) Muslim (303).

4. Wadi

Adapun wadi adalah air bening pekat yang biasa keluar setelah buang air kecil, dan ini juga najis menurut kesepakatan ulama,

Dari sahabat Ibn 'Abbas radhiyallohu'anhu berkata " Mani, wadi, dan madzi. Adapun mani maka mewajibkannya mandi, adapun wadi dan madzi maka ia ( Rasulullah ) berkata cucilah dzakarmu kemudian berwudhulah sebagaimana wudhumu ketika hendak sholat." HR Baihaqi dan disahihkan Al Albani dalam kitab sahih sunan abu dawud (190).

5. Darah Haidh

Darah menstruasi adalah najis berdasarkan hadits Asma' :

Seorang sahabiah datang kepada Rasulullah sollallohu'alaihi wasallam bertanya " Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haidh, maka apa yang harus ia perbuat ?, Rasulullah menjawab : "Hendaknya ia mengeriknya kemudian mencucinya dengan air, kemudian (tidak apa-apa) ia shalat dengannya". HR Bukhari (227) Muslim (291).
Dari hadits diatas dapat kita ketahui bagaimana cara membersihkan pakaian dari darah haidh.

6. Kotoran binatang yang tidak dimakan dagingnya.

Berdasarkan hadits :

Dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallohu'anh berkata : Nabi sollallohu'alaihi wasallam hendak buang hajat, kemudian memerintahkanku " Datangkan kepadaku 3 buah batu" maka aku hanya mendapati 2 batu dan routsah (kotoran himar), maka beliau mengambil batunya dan membuang routsah sembari berkata " Dia itu rijs (najis)". HR Bukhari (156)

7. Air liur anjing.

Air liur anjing adalah najis, berdasarkan Sabda Nabi sollallohu'alaihi wasallam :

"Sucinya tempat air kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, dan yang paling pertama dengan menggunakan debu (tanah)". HR Muslim (279)

8. Daging Babi .

Daging babi selain haram juga najis, berdasarkan firman Alloh dalam Al Qur'an :

"Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu rijs (najis) atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
QS Al An'am : 145.

9. Bangkai.

yaitu hewan yang mati dengan sendirinya tanpa disembelih dengan alat secara syar'i. Maka ia najis dengan kesepakatan ulama berdasarkan hadits :

"Jika kulit (bangkai) telah disamak maka ia telah suci" HR Muslim (366)

Kecuali 3 bangkai berikut maka tidak najis :
1. Ikan dan belalang
2. Bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir di tubuhnya.
3. Tulang, tanduk, kuku, dan bulu bangkai.

10. Apa-apa yang terpotong dari anggota badan hewan sedangkan ia masih hidup.

Sebagaimana sabda Rosulullah sollallohu'alaihi wasallam
"Apa-apa yang terpotong dari binatang ternak sedang ia masih hidup maka itu adalah bangkai" HR Tirmidzi (1480), Abu Dawud (2858), Ibn Majah (3216)

11. Air liur binatang buas atau binatang yg dagingnya haram dimakan.

Ketika Rasulullah ditanya mengenai air yang berada di tempat terbuka, dan air bekas minum binatang buas, beliau bersabda :

"Jika air tersebut lebih 2 qullah maka tidang mengandung najis" Hadits Sahih Abu Dawud (63).

Kecuali Kucing, maka bekas minumnya suci, berdasarkan sabda Rasulullah sollallohu'alaihi wasallam mengenai kucing :

"Sesungguhnya dia tidaklah najis,dan sesungguhnya dia adalah termasuk binatang yang biasa berkeliaran diantara kalian." Sahih HR Imam Ahmad (5/303)

12. Daging hewan yang tidak dapat dimakan (haram).

"Sesungguhnya Alloh dan RasulNya melarang kalian dari daging himar (keledai) yang jinak, karena sesungguhnya dia itu najis" HR Muslim (1940).

Kotoran
Kotoran ada yang suci dan ada pula yang tidak suci. Semua najis itu kotor. Sementara kotoran yang suci antara lain debu dan lain sebagainya. Jadi najis itu kotor, sementara kotor belum tentu najis.

Kaifiat mencuci benda yang terkena najis
1. Najis Mukhaffafah (ringan)
Najis ini antara lain air kencing anak laki-laki yang belum makan makanan selain susu. Cara menyucikannya hanya dengan memercikkan air di tempatyang terkena najis itu meskipun air itu tidak sampai mengalir.

2. Najis Mutawassithah (sedang)
Najis ini antara lain air kencing semua anak perempuan, baik masih bayi ataupun sudah dewasa. Air kencing laki-laki selain yang sudah makan makanan. Najis sedang terbagi 2, yaitu:
a) Najis Hukmiah, yaitu najis yang kita yakini adanya. Tetapi tidak nyata warna, rasa, dan baunya. Cara menyucikannya adalah dengan mengalirkan air di tempat yang terkena najis tersebut.
b) Najis ‘Ainiyah, yaitu najis yang nyata warna, rasa, dan baunya. Terkecuali warna dan rasa yang sulit di hilangkan, sifat ini dimaafkan. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan warna, rasa, dan baunya.

3. Najis Mughallazhah (berat)
Najis Mughallazhah yaitu anjing dan babi. Apabila kita terkena liur anjing atau babi cara menyucikannya adalah dengan membasuh yang terkena liur itu dengan air tujuh kali. Dan satu kali yang terakhir itu dibasuh dengan air yang dicampur dengan tanah.
Istinja’
Apabila keluar kotoran dari salah satu dua pintu, wajib istinja’ dengan air atau dengan tiga buah batu.

Adab buang air
1. Sunnah mendahulukan kaki kiri ketika masuk WC, dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar.
2. Jangan berbicara di dalam WC, kecuali bila ada keperluan yang sangat penting.
3. Hendaklah memakai alas kaki.
4. Hendaklah jauh dari orang ketika buang air, sebab akan mengganggu.
5. Jangan buang air di tempat yang tenang, kecuali bila air tenang itu besar.
6. Jangan buang air di lubang-lubang tanah karena kemungkinan ada binatang yang merasa kesakitan dalam lubang itu.

Kaifiat bersuci dari hadats
Hadats terbagi 2, yaitu hadats kecil dan hadats besar. Cara bersuci dari hadats kecil adalah dengan wudhu atau tayammum. Cara bersuci dari hadats besar adalah dengan mandi wajib atau tayammum.

Wudhu
Syarat-syarat wudhu antara lain:
1. Islam
2. Mumaiyiz
3. Tidak sedang berhadats besar
4. Dengan air yang suci dan menyucikan
5. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti cat yang melekat di atas kulit anggota wudhu.

Rukun wudhu antara lain:
1. Niat pada saat membasuh muka.
2. Membasuh muka dari tempat tumbuh rambut kepala bagian atas sampai dagu.
3. Membasuh kedua tangan sampai ke siku. Maksudnya siku juga wajib dibasuh.
4. Menyapu sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki sampai ke mata kaki. Maksudnya mata kaki juga wajib dibasuh.
6. Menertibkan rukun-rukun wudhu.

Sunnah-sunnah wudhu antara lain:
1. Membaca “bismillah” pada permulaan wudhu.
2. Membasuh dua telapak tangan sampai pergelangan.
3. Berkumur-kumur.
4. Memasukkan air ke hidung.
5. Menyapu seluruh kepala.
6. Menyapu kedua telingan luar dan dalam.
7. Menyilang-nyilangi jari-jari tangan dan kaki.
8. Mendahulukan anggota kanan dari yang kiri.
9. Membasuh anggota wudhu tiga kali.
10. Berturut-turut. Misalnya sehabis membasuh muka langsung membasuh tangan, jangan menunggu sampai air itu kering.
11. Jangan meminta bantuan orang lain.
12. Tidak diseka.
13. Menggosok anggota wudhu agar menjadi lebih bersih.
14. Menjaga agar percikan air itu jangan kembali ke badan.
15. Jangan bercakap- cakap ketika berwudhu, kecuali sangat penting.
16. Bersiwak dengan benda yang kesat selain yang sedang berpuasa.
17. Berwudhu menghadap kiblat.
18. Membaca dua kalimat syahadat ketika selesai wudhu.
19. Membaca do’a sesudah selesai wudhu.

Hal yang membatalkan wudhu antara lain:
1. Keluar sesuatu dari dua pintu.
2. Hilang akal.
3. Bersentuh kulit laki-laki dengan kulit perempuan.
4. Menyentuh kemaluan sendiri atau kemaluan orang lain dengan telapak tangan.

Mandi wajib
Sebab-sebab wajib mandi:
1. Bersetubuh, baik keluar mani ataupun tidak.
2. Keluar mani, baik sebab mimpi atau sebab lainnya.
3. Mati.
4. Haidh. Apabila seorang perempuan telah berhenti dari haidh, wajib ia mandi.
5. Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan anak.
6. Wiladah, yaitu sehabis melahirkan anak, baik cukup umur ataupun keguguran.

Rukun mandi:
1. Niat.
2. Menyampaikan air ke seluruh tubuh.

Sunnah-sunnah mandi:
1. Membaca “bismillah” pada permulaan mandi.
2. Berwudhu sebelum mandi.
3. Menggosok-gosok seluruh badan dengan tangan.
4. Mendahulukan yang kanan dari yang kiri.
5. Berturut-turut.

Mandi-mandi sunnah:
1. Mandi hari Jum’at.
2. Mandi Hari Raya.
3. Mandi orang gila setelah ia sembuh dari gilanya.
4. Mandi tatkala hendak ihram.
5. Mandi sehabis memandikan mayat.
6. Mandi seorang kafir setelah masuk Islam.

Tayammum
Tayammum ialah pengganti wudhu atau mandi, sebagai rukhshah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena uzur. Uzur tersebut antara lain:
1. Uzur karena sakit. Yaitu uzur yang kalau ia memakai air maka akan bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya menurut keterangan dokter.
2. Uzur karena dalam perjalanan.
3. Uzur karena tidak ada air.

Beberapa masalah yang bersangkutan dengan tayammum
1. Orang yang tayammum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi sholatnya. Tetapi orang yang tayammum sebab hadats besar, apabila mendapat air, ia wajib mandi bila ia hendak mengerjakan sholat berikutnya.
2. Satu kali tayammum boleh dipakai untuk beberapa kali sholat.
3. Boleh tayammum sebab luka atau karena udara sangat dingin.

Syarat tayammum
1. Sudah masuk waktu sholat.
2. Sudah di usahakan mencari air tetapi tidak dapat, sementara itu sudah masuk waktu sholat.
3. Boleh dengan tanah suci, debu suci, pasir, batu.
4. Menghilangkan najis terlebih dahulu sebelum tayammum.

Rukun tayammum
1. Niat. Hendaklah berniat karena ingin mengerjakan sholat atau yang lainnya. Tayammum tidak hanya untuk menghilangkan hadats saja, tetapi untuk melakukan sholat karena darurat.
2. Mengusap muka dengan tanah.
3. Mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah.
4. Menertipkan rukun-rukun wudhu.

Sunnah tayammum
1. Membaca “bismillah”.
2. Menghembuskan tanah dari dua telapak tangan agar tanah yang diatas tangan itu menjadi tipis.
3. Membaca dua kalimat syahadat setelah selesai tayammum.

Hal-hal yang membatalkan tayammum
1. Tiap-tiap yang membatalkan wudhu, membatalkan tayammum.
2. Adanya air sebelum mulai sholat.

Darah-darah yang keluar dari rahim perempuan

1. Darah haidh (kotoran)
Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan yang sudah baligh (dewasa). Sekecil-kecilnya perempuan akan haidh bila berumur 9 tahun dan kalau sudah 60 tahun ke atas, haidh itu akan berhenti dengan sendirinya.
Lamanya haidh paling sedikit sehari semalam, paling lama 15 hari 15 malam. Dan pada umumnya yaitu 7 hari 7 malam. Dan masa suci antara dua haidh pada umumnya yaitu 15 hari 15 malam.

2. Darah nifas
Yaitu darah yang keluar dari perempuan sesudah melahirkan anak. Masa nifas pada umumnya 40 hari.

3. Darah penyakit
Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan karena penyakit, bukan karena haidh. Perempuan yang sedang berdarah penyakit wajib atasnya sholat, tetapi perempuan yang sedang haidh tidak wajib atasnya sholat. Jadi seorang perempuan harus dapat membedakan antara darah haidh dengan darah nifas.

Hal-hal yang terlarang sebab hadats
A. Hal-hal yang terlarang sebab hadats kecil
1. Mengerjakan sholat, sujud tilawah, sujud syukur, dan khutbah Jum’at.
2. Mengerjakan Thawaf.
3. Menyentuh, membawa, atau mengangkat Al-Qur’an, kecuali jika dalam keadaan darurat, misalnya jika ingin menjaganya agar jangan tenggelam atau terbakar. Maka ketika itu mengambil Al-Qur’an menjadi wajib.

B. Hal-hal yang terlarang sebab hadats besar
1. Sholat.
2. Mengerjakan Thawaf.
3. Menyentuh, membawa, atau mengangkat Al-Qur’an.
4. Membaca Al-Qur’an.
5. Berhenti dalam masjid.

C. Hal-hal yang terlarang sebab hadats, haidh, atau nifas
1. Mengerjakan sholat.
2. Mengerjakan Thawaf.
3. Menyentuh atau membawa Al-Qur’an.
4. Diam dalam masjid. Apabila ia yakin kotorannya tidak akan jatuh ke masjid, boleh melaluinya. Tetapi kalau ia tidak yakin kotorannya akan jatuh maka ia haram melaluinya.
5. Puasa.
6. Haram atas suami menthalak istrinya yang sedang haidh atau nifas.
7. Haram atas suami-istri bersetubuh ketika istri sedang haidh atau nifas sampai ia suci dari haidh atau nifasnya dan sesudah mandi.

Yang wajib dihindari oleh suami ketika istrinya sedang haidh
1. Semua badan istri.
2. Tempat keluar darah itu.
3. Antara pusat dan lutut perempuan karena dikhawatirkan tidak sabar.

Related Posts by Categories

0 komentar :

Posting Komentar

Thanks for your commentar

Domain Murah

indonetmedia